Ini Jeritan Mantan Bos Tiga Pilar Sejahtera Food

Oleh : Wiyanto | Jumat, 30 April 2021 - 21:50 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta- Sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan terdakwa Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (TPSF/AISA ) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). Sidang kali ini mengagendakan permintaan keterangan terdakwa.

Terdakwa Joko Mogoginta mengaku dirinya dikriminalisasi sehingga harus duduk di meja hijau. Hal itu karena Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT TPSF tahun 2017 yang menjadi objek perkara. Laporan keuangan juga telah diaudit oleh auditor independen dengan opini WTP, dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dibahas di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, terdakwa mengaku tidak ada korban yang dirugikan atas kesalahan penyajian dalam Laporan Keuangan yang dipermasalahkan.

"Saya merasa dikriminalisasi yang mulia, dizalimi," kata Joko Mogoginta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore (28/4/2021).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti meminta terdakwa mempercayakannya kepada majelis hakim. Karena pihaknya akan menjatuhkan putusan secara benar dan adil.

"Soal kriminalisasi atau bukan itu terbuka di persidangan. Kalau saudara tidak bersalah akan dibebaskan, tapi kalau saudara terbukti (bersalah) ya dihukum," kata Sayuti.

Seperti diketahui, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto didakwa melanggar pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1.

Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan: Kesalahan Penyajian Pihak Berelasi menjadi Pihak Ketiga; dan dugaan Penggelembuangan nilai Piutang PT. TPSF (AISA) atas Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 (“LKT TPSF 2017”).

Sejak 2011

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut usai persidangan, Joko Mogoginta mengatakan bahwa pencatatan enam perusahaan berelasi menjadi Pihak Ketiga sudah terjadi sejak 2011, dan atas laporan keuangan tersebut (sejak 2011 sampai Tahun 2016) Organ tertinggi perseroan (RUPS) telah menerima dan tidak mempermasalahkan Laporan Keuangan tesebut. Bahkan OJK juga telah menerima LKT TPSF sejak Tahun 2011-2016, dan LKT tersebut sudah diaudit oleh Auditor Independen.

" Inilah yang disebut kriminalisasi, yang membuat saya duduk di sini (sebagai terdakwa)," kata Joko.

Joko Mogoginta selanjutnya menawarkan upaya perdamaian dengan pihak-pihak yang selam ini berseberangan dengannya.

"Marilah kita berdamai, karena perdamaian adalah hal yang indah dan terbaik bagi kita semua," katanya.

Zaid juga menegaskan bahwa terdakwa seharusnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas laporang keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam POJK No.75 tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi: “Dalam hal laporan keuangan yang disampaikan telah di audit atau ditelaah secara terbatas, tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal pendapat akuntan”

"Kemudian Pak Joko dan Pak Budhi menandatangani laporan keuangan tersebut atas perintah POJK juga, yang memerintahkan direksi menandatangani pernyataan laporan keuangan," katanya.

"Ini kasus pertama yang dipidanakan, kami juga tidak mengerti. Padahal sesuai asas ultimum remedium, sanksi pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum," katanya.

Sementra itu Jaksa Penuntut Umum saat diajukan pertanyaan seputar perkara ini menyatakan tidak bersedia untuk berkomentar.