Bupati Sumenep Tetapkan Tujuh Situs Sebagai Cagar Budaya

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 13 Mei 2017 - 14:51 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Sumenep, Bupati Sumenep A Busyro Karim menetapkan tujuh situs sebagai cagar budaya. Ketujuh situs itu berada di komplek Keraton Sumenep.

“Penetapan tujuh situs sebagai cagar budaya itu mengacu pada rekomendasi dari tim ahli cagar budaya,” terang Kabid Kebudayaan Dinas Parawisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Sukaryo, Selasa (9/5/2017).

Sukaryo menuturkan, ada banyak objek yang diduga sebagai cagar budaya, namun hingga saat ini masih dalam proses verifikasi tim ahli cagar budaya. Namun, apabila ada rekomendasi lagi dari tim ahli tersebut selain dari tujuh situs itu, Bupati memastikan akan menetapkanya kembali.

“Ketujuh situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut, diantaranya Labang Mesem, Pendopo Kraton dan Mandiyoso atau koridor menuju pendopo kraton, Kantor Koening, Kraton Tirtonegoro, Kantor Ambtenaar (sekarang menjadi kantor Disparbudpora), Toghur Ghenta, serta Taman Sare. Semua situs itu berada di kawasan Keraton Sumenep,” ungkapnya.

Setelah tujuh situs itu ditetapkan, semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah harus menjaga dan melestarikan situs tersebut.

“Jangankan memusnahkan, mengubah dan memindahkan pun tidak boleh,” ungkapnya.

Hariyanto

Redaksi

Herry adalah seorang jurnalis, kreator digital, dan editor yang berbasis di Indonesia. Berdasarkan rekam jejak kariernya, ia pernah menjadi staf pendukung di portal berita Inilah.com dan aktif sebagai jurnalis serta editor untuk media ekonomi dan bisnis Industry.co.id.

Lihat semua artikel →