Dapat Kabar Baik dari Menkumham, Ketum Partai Demokrat AHY Sampaikan Terimakasih ke Presiden Jokowi Hingga Insan Pers

Oleh : Nata Kesuma | Kamis, 01 April 2021 - 18:48 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya kini bisa bernafas lega.

Pasalnya Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona telah mengumumkan menolak pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diusulkan oleh Moeldoko dkk.

"Kita sudah mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Menkumham menyatakan: permohonan pihak KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun, DITOLAK," ucap AHY dalam keterangannya kepada pers, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Kamis (1/4/2021).

Adapun Pemerintah beralasan bahwa pihak pengusul gagal melengkapi berkas adminsitrasi yang dipersyaratkan, sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan; salah satunya adalah tidak menyertakan Surat Mandat dari para Ketua DPD dan DPC, sebagai pemilik suara yang sah, kepada para peserta KLB yang hadir.

"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah hari ini adalah penegasan, terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat, terkait Kepemimpinan, Kepengurusan serta Konstitusi Partai, yakni AD/ART Partai Demokrat, yang dihasilkan oleh Kongres ke-V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," jelas AHY.

"Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tandasnya.

Atas pernyataan Pemerintah itu, dengan kerendahan hati, dirinya pun menyatakan bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air.

"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," papar Putra sulung mantan Presiden RI ke-6 SBY.

Untuk itu, Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah.

"Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," ucap AHY.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Bapak Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, kepada jajaran Komisioner KPU, jajaran Kemenkumham, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan.

Tak hanya itu, ia juga turut menyampaikan terimakasih kepada seluruh tokoh masyarakat, ormas, mahasiswa, akademisi, purnawairawan TNI-Polri, pemuka agama dan seluruh komponen masyarakat Indonesia.

"Tidak lupa juga, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap insan pers dan rekan-rekan media, yang selama ini telah memberikan ruang pemberitaan kepada kami dalam menyampaikan duduk perkara yang sebenarnya, dan fakta- fakta kebenaran kepada masyarakat luas. Sekali lagi tepuk tangan untuk media," imbuh AHY.

Terakhir, ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kesetiaan, loyalitas, soliditas, kerja keras dan dedikasi yang luar biasa dari para Pimpinan dan Pengurus Partai mulai dari DPP, DPD, DPC, DPAC, hingga tingkat ranting, sampai anak ranting, termasuk organisasi sayap, DPLN, dan seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

"Secara khusus, kepada seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC sebagai pemilik suara yang sah, yang telah menjaga integritasnya dalam mempertahankan kedaulatan, kehormatan dan eksistensi Partai Demokrat di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota," sebutnya.

"Terlebih terima kasih dan penghormatan kepada kepada Ketua dan Anggota Majelis Tinggi, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan," pungkasnya.