Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Ciderai Demokrasi

Oleh : Herry Barus | Rabu, 17 Maret 2021 - 15:42 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wacana jabatan presiden tiga periode menciderai demokrasi. Jika periode jabatan presiden ditambah, Indonesia terancam terjerumus kembali pada absolutisme kekuasaan seperti orde baru.

“Jabatan presiden tiga periode menciderai demokrasi dan menghianati cita-cita Reformasi 1998. Pembatasan kekuasaan sudah menjadi pilihan kita dalam berbangsa dan bernegara. Jangan lagi ada wacana itu," kata Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Research Institute Usman Hamid di Jakarta, (17/3/2021).

Menurut Usman, wacana jabatan presiden 3 periode membuat situasi demokrasi Indonesia yang saat ini memburuk akan menjadi semakin buruk.

Ada tigak tahap dalam proses kemunduran demokrasi. Indonesia, kata Usman, sudah masuk tahap regresi yang pertama, yaitu berkurangnya kualitas kebebasan berpendapat dan ruang publik untuk kritik dan protes.

Kemunduran kedua sudah mulai dirasakan yaitu melemahnya oposisi partai-partai politik. Prabowo, Sandiaga dan Gerindra sebagai pihak yang kalah dalam Pemilu dan seharusnya menjadi oposisi justru merapat ke istana. Sementara, Partai Demokrat yang sudah menyatakan diri sebagai oposisi tengah dalam kemelut yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn Moledoko.

“Melemahnya oposisi dan wacana tiga periode hanya membawa Indonesia ke arah absolutisme kekuasaan. Kalau wacana tiga periode itu benar-benar terjadi, maka mutu pemilihan umum terancam di ujung tanduk. Bahkan itu bisa mengakhiri masa demokrasi di Indonesia. Tinggalkan wacana itu agar sirkulasi kepemimpinan nasional berlangsung sehat," kata Usman yang juga Direktur Amnesty Internasional Indonesia.

Usman menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan menolak dengan tegas wacana jabatan presiden menjadi tiga periode. Ia meminta komitmen Presiden atas sikap penolakannya tersebut.

“Kami juga mendesak para politisi untuk tidak mewacanakan hal tersebut dan fokus pada penanganan pandemik demi kesehatan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi warga  masyarakat,” kata dia.

Beberapa hari ini publik diramaikan dengan wacana yang digulirkan oleh para politisi tentang jabatan Presiden untuk tiga periode. Pemerintahan.

Mereka mewacanakan revisi atau perubahan jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Wacana yang digulirkan ini mendapatkan perhatian para pengamat politik, warga di media sosial, dan bahkan didiskusikan di televisi-televisi.

Wacana ini kembali mengemuka setelah ada pernyataan dari sejumlah politisi bahwa ada sebuah skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode melalui Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)