DPR Cantik Ini Desak UU Cipta Kerja Dirubah, Mulan: Bikin Investor Kebingungan

Oleh : Candra Mata | Kamis, 04 Februari 2021 - 16:54 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela mengungkapkan bahwa dirinya banyak menerima informasi tentang UU Cipta Kerja terkait sektor migas yang menimbulkan ketidakpastian dan membut pelaku hulu migas kebingungan.

Untuk itu, dirinya mendesak agar Kementerian ESDM dapat segera memperbaiki aturan tersebut guna mengembalikan kepastian investasi.

"Kami Komisi VII perlu mendesak Kementerian Teknis ESDM yang memiliki kewenangan untuk mengubah UU agar bisa bersinergi bagaimana memperbaiki dan memberi kepastian hukum bagi para pelaku hulu migas,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Rabu kemarin.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyatakan bahwa disejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja ada terdapat ketidakpastian bagi investor hulu migas. 

Ketidakpastian pada pelaku hulu migas itu muncul pada perubahan pasal 4, 5, dan 6 di UU Ciptaker.

Namun dirinya menegaskan yang berwenang merubah aturan tersebut ialah Kementerian ESDM.

"Usulan untuk mengubah aturan tersebut merupakan wewenang kementerian teknis yakni Kementerian ESDM," ujar Dwi.

Pasalnya, SKK Migas, menurutnya hanya sebagai pelaksana hanya memiliki kewenangan yang terbatas.

“Kami secara aktif juga memberi masukan kepada kementerian ESDM, kemudian dalam saat ini kami mengharap penyelesain RUU Migas yang baru agar bisa memperbaiki iklim investasi di hulu migas,” tandas Dwi.