Insentif Dipangkas 50%, Menkes Budi Gunadi Mati-matian Bela Nakes: Saya Sudah Bicara dengan Presiden dan Menkeu

Oleh : Ridwan | Kamis, 04 Februari 2021 - 14:15 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesegatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19 dipotong 50 persen.

Hal ini sebagaimana tertera dalam surat yang dikirim Menteri Keuangan Sri Mulyani bernomor S-65/MK.02/2021 kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Surat ini merupakan jawaban dari Surat Menkes KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021, dalam hal Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Rincian insentif itu adalah dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta dari sebelumnya Rp 15 juta. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Bidan dan perawat Rp 3,75 juta dari sebelumnya Rp 7,5 juta.

Kemudian Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta. Dan santunan kematian sebesar Rp 300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.

Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang 50 persen.

Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih akan terus dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Dia menjelaskan bahwa anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp 169,7 T. Namun dengan perkembangan covid19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar.

"Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun," kata Askolani kepada wartawan, Kamis (4/2).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pemangkasan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 persen masih dalam tahap diskusi antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Keuangan.

"Yang insentif nakes inilah memang agak apa ya. Di dalam ada diskusi, tadi pagi saya ada rapat dengan Pak Presiden dan ada ibu Menteri keuangan. Saya sudah bicara dengan beliau, kesimpulannya akan ada diskusi lagi," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →