Asik!!! Pemerintah Bakal Naikan Gaji PNS, Ini Kriterianya

Oleh : Hariyanto | Jumat, 04 Desember 2020 - 15:22 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah berencana untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) dengan kriteria tertentu. PNS yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi akan mendapatkan kenaikan gaji. Saat ini formulasi kebijakannya tengah disiapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Hal ini sangat penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini dalam Webinar yang dikutip, Jumat (4/12/2020).

Rini beralasan, kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang berada di wilayah tersebut. Dia menjelaskan, di tahun 2020 ini LAN mendapat mandat dari pemerintah untuk melaksanakan pengkajian pada level prioritas nasional agar merumuskan atau mereformulasi kembali model insentif ASN dengan karakteristik khusus.

Karakteristik khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi, yaitu ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Serta ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T.

"Oleh karena itu, Kementerian PAN-RB mendukung penuh kajian terhadap pembaruan kesejahteraan ASN ini," ungkap Rini.

Perbaikan sistem kesejahteraan bagi ASN, kata dia selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni perlunya reformasi pada sistem remunerasi dan sistem pensiun PNS yang lebih adil, kompetitif, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan PNS melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya," tambahnya.