Ini Kata Ketua HKI Soal Tuntutan Buruh saat Mayday

Oleh : Irvan AF | Senin, 01 Mei 2017 - 12:02 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar menyatakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sudah tepat karena sudah menguntungkan pekerja.

Sanny yang juga menjabat Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut PP No 78 adalah regulasi yang sangat tepat. Ucapan Sanny ini adalah respon dari maraknya demostrasi memperingati Hari Buruh, Senin (1/5/2017).

"Tidak ada negara lain yang kenaikan upahnya dijamin seperti di Indonesia, melalui PP 78 setiap tahun ada kepastian kenaikan upah. Namun kalau harapannya setiap tahun upah harus naik 30 sampai dengan 50 persen, memang tidak dimungkinkan," ujar Sanny kepada INDUSTRY.co.id.

Sanny menekankan, melalui PP 78 dimana penetapan upah baru setiap awal tahun di masing-masing daerah diperhitungkan dari upah tahun sebelumnya ditambah kenaikan prosentase inflasi dan prosentase pertumbuhan ekonomi. Karena itu, imbas tuntutan kenaikan upah yang tinggi, kata Sanny, industri manufaktur yang berorientasi padat karya banyak yang gulung tikar. Akibatnya, para pekerja baru pun kesulitan mendapatkan lapangan pekerjaan.

"Kasihan mereka yang baru lulus sekolah atau kuliah kesulitan mencari pekerjaan di perusahaan, mereka yang masih menganggur dan yang masih bekerja di sektor informal. Pendapatan mereka di bawah upah minimum dan tidak memiliki tunjangan dan jaminan sosial."

"Peluang mereka untuk 'naik kelas' untuk bekerja di perusahaan dan sektor formal semakin kecil. Tidak ada yang memperjuangkan," ujar Sanny.

Terkait tuntutan buruh mengenai penghapusan kerja outsorcing, menurut Sanny tidak tepat. Menurutnya, outsorcing adalah praktek yang sudah sangat umum diterapkan di semua negara.

"Yang penting ketentuan tentang pengupahan, jaminan sosial dan tunjangan dijalankan," katanya.

Isu lain yang menarik perhatian Sanny adalah tentang penghapusan pesangon dalam revisi UU No 13 tahun 2003. Sanny meyakinkan bahwa isu tersebut hanyalah isapan jempol belaka.

"Tidak ada arah untuk menghilangkan Uang Pesangon melalui revisi UU Ketenagakerjaan. Yang jelas memang dgn formula perhitungan Uang Pesangon saat ini sangat tidak menarik bagi industri padat karya. Belum lagi ditambah dengan Tunjangan Hari Tua dan Tunjangan Pensiun. Perlu harmonisasi dalam hal ini," kata Sanny.

Terakhir, Sanny juga mengomentari soal kebebesan buruh membentuk serikat. Menurutnya, berserikat sudah terlalu bebas jika merujuk regulasi yang ada.

"Jika hanya dengan 10 orang sudah dapat membentuk satu serikat pekerja (SP). Dalam satu pabrik bisa ada beberapa SP, yang satu sama lain aspirasinya berbeda. Bisa dibayangkan betapa peningnya pihak pemberi kerja." tutur Sanny.

Sanny juga menyebutkan forum perundingan Tripartit, baik di tingkat kabupaten/kota, propinsi, maupun nasional akan susah membuat kesepakatan karena terlalu banyaknya serikat pekerja di tingkat perusahaan, federasi dan konfederasi.

"Sementara, dari sisi pemberi kerja atau dunia usaha hanya ada satu perwakilan, yaitu Apindo," tukasnya.

Irvan AF Lihat semua artikel →