BCA Pastiakan Tak Ada Deposito Nasabah yang Hangus

Oleh : Herry Barus | Senin, 26 Oktober 2020 - 14:03 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta–PT  Bank  Central  Asia  Tbk  (BCA)  menegaskan  bahwa Tidak Benar Ada Deposito Nasabah yang Hangus” .BCA  meluruskan bahwa deposito  yang telah dicairkan oleh nasabahtanpa  membawa  bilyet  deposito  tidak  dapat  dibayarkan  kembali  kendati  nasabah  membawa  bilyet deposito  lama yang berhasil ditemukan kembali. 

Penegasan tersebut  dilakukan  sehubungan  dengan  klaim  gugatan perdata  No.353/Pdt.G/2020/PN.SB Y  dari   Anna  Suryanti,  Tan  Herman  Sutanto,  Tan  Johan  Sutanto  dan  Vonny  Susanty (Penggugat)  di  Pengadilan  Negeri  Surabaya  terkait  dengan  pencairan  atas  sembilan  bilyet  deposito Penggugat di BCA.

Klaim  tersebut  tidak  benar  dan  tidak  berdasar  karena  deposito  tersebut  telah  lama  dicairkan.  Bukti pencairan sudah   sampaikan  pada  agenda pembuktian  dalam  proses  pemeriksaan  di  Pengadilan Negeri Surabaya  yang saat ini sedang berjalan.

"Dapat  kami  sampaikan  bahwa  dalam  menjalankan  operasional perbankan,  BCA senantiasa mengikuti  prosedur  yang ditetapkan  otoritas terkait  sesuai dengan regulasi perbankan  yang berlaku  di Indonesia," ujar  Executive Vice President Secretariat & Corporate  Communication  BCA Hera F. Haryn, Senin (26/10/2020)

BCA   menghimbau    kepada   setiap   pihak   untuk    menghormati    proses   pengadilan   yang   sedang berlangsung.