Komisi VII: Revisi UU 13 Tahun 1998 Demi Peningkatan Kesejahteraan Lansia

Oleh : Candra Mata | Senin, 21 September 2020 - 16:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus menyatakan penduduk lanjut usia sesuai dengan budaya Bangsa Indonesia, harus berada di tempat terhormat dalam keluarga dan masyarakat. 

Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan lansia harus dilakukan untuk memperpanjang harapan hidup dan masa produktif.

“Lansia itu kan orang yang harus kita hormati, makanya tujuan kami merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 agar kesejahteraan masyarakat lanjut usia semakin baik lagi, yang sebelumnya tidak disebutkan di UU yang lama kita masukan,” papar Ihsan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (21/9/2020).

Politisi PDI-Perjuangan ini menilai kesejahteraan terpenting untuk masyarakat lanjut usia adalah kesehatan, karena semakin tua usianya, maka daya tahan tubuh akan melemah. Oleh karena itu setiap rumah sakit yang ada di Indonesia harus mempunyai standar khusus.

“Masalah utama dari lansia itu kan kesehatan. Karena ketika semakin bertambah tua, otomatis kondisi fisik akan berkurang, banyak penyakit masuk. Untuk itu setiap rumah sakit di seluruh Indonesia harus mempunyai standarisasi khusus untuk para lansia,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan keberadaan infrastruktur khusus untuk penduduk lansia akan disertakan dalam RUU Kesejahteraan Lanjut Usia yang telah disebutkan, sebab saat ini banyak infrastruktur yang tidak mendukung. 

“Infrastruktur juga harus diperhatikan karena saat ini infrastruktur yang ada belum memenuhi kriteria khusus untuk lansia,” tandas Ihsan.