Gaji Staf Ahli Direksi BUMN Rp50 Juta

Oleh : Wiyanto | Senin, 07 September 2020 - 13:51 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Sebuah surat edaran dari Menteri BUMN Erick Thohir viral di media sosial. Dalam surat tersebut memuat ketentuan honorarium untuk staf ahli BUMN sampai Rp 50 juta per bulan.

Dokumen tersebut diunggah oleh Muhammad Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu. Surat tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara. Lansir detik.com, Senin (7/9/2020)

Dalam poin umum disebut, dalam rangka mendukung tugas direksi diperlukan staf ahli dalam rangka memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Di poin isi dijelaskan, direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan yang diberikan oleh direksi.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," bunyi poin nomor 3 isiMasa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta 3 Agustus 2020 dan diteken Menteri BUMN Erick Thohir.