Asiikk! Pelanggan PLN Ini Dapat Penurunan Tarif Listrik Selama Tiga Bulan

Oleh : Candra Mata | Rabu, 02 September 2020 - 16:08 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menegaskan bahwa pelanggan golongan rendah akan mendapat keringanan tarif listrik dimana yang dari  Rp sebelumnya membayar Rp1.467 per kWh menjadi Rp 1.444,70 per kWh.

"Penurunan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," ucapnya di Jakarta (1/9).

Menurutnya, penurunan tarif listrik sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Ia juga menjelaskan penurunan tarif listrik tersebut juga dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid-19.

“Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung.

"Penurunan tarif listrik ini tidak ada syarat apapun," tandasnya.

Adapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.