Empat Anak Usaha Pupuk Indonesia Telah Kantongi Sertifikasi Sistem Anti Suap

Oleh : Herry Barus | Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:17 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Salah satu anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali meraih sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. Kali ini giliran PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang telah resmi mendapatkan  Sertifikasi SMAP dari Lembaga Sertifikasi Sucofindo International Certification Services. Sertifikasi tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2020.

Dengan demikian, tercatat sudah empat anak usaha Pupuk Indonesia yang telah berhasil mengantongi sertifikasi anti penyuapan tersebut dari enam anak perusahaan yang ditargetkan tersertifikasi hingga Agustus 2020 ini.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, sertifikasi PT PIM ini menyusul tiga anak usaha Pupuk Indonesia lainnya yang telah lebih dahulu meraih penetapan sertifikat anti penyuapan. Ketiganya yakni PT Pupuk Kaltim yang ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution, PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, dan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang yang serifikasinya ditetapkan oleh TUV Nord Indonesia pada 15 Juli 2020.

"Tahun ini kami menargetkan enam anak perusahaan untuk bisa mendapatkan sertifikasi anti penyuapan tersebut. Selain empat anak perusahaan tersebut, proses sertifikasi serupa juga tengah berjalan pada dua anak perusahaan yang lain, dengan target rampung paling lambat Agustus ini. Sejauh ini progressnya cukup baik dan lancar," kata Wijaya. Kedua perusahaan dimaksud yakni PT Pupuk Kujang dan PT Rekayasa Industri.

Selaku induk, PT Pupuk Indonesia (Persero) sendiri menjadi salah satu BUMN dengan komitmen terdepan dalam meraih sertifikasi SMAP. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan berhasilnya Perseroan mendapatkan Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, pada 28 Oktober 2019 lalu.

Wijaya menjelaskan, target sertifikasi anti penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendorong seluruh Perusahaan Negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahan serta menjunjung budaya anti korupsi melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.

Sertifikasi ini diharapkan dapat mendukung Pupuk Indonesia Group untuk mampu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud yang sekiranya dapat terjadi. Sehingga perusahaan dapat mengembangkan bisnis dengan selalu mengedepankan prinsip perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten,” ujarnya.

Selain sertifikasi anti penyuapan  Pupuk Indonesia juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko dan kepatuhan. (ADV)