Serapan Tenaga Kerja Makin Terkikis, Apindo: Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia Terlalu Kaku dan Protektif

Oleh : Ridwan | Senin, 06 Juli 2020 - 13:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dinilai terlalu kaku dan protektif.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, pasal-pasal di dalamnya, menurut Hariyadi, hanya melindungi pekerja tanpa memperhitungkan keseimbangan permintaan dan penawaran tenaga kerja.

"Regulasi tersebut menyebabkan penciptaan lapangan kerja formal lambat dan terbatas. Akibatnya, tidak mengimbangi laju pertumbuhan jumlah angkatan kerja," kata Haryadi.

Berdasarkan data yang didapat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ketua Apindo menerangkan bahwa penyerapan tenaga kerja semakin lama semakin menurun. 

Pada 2013, misalnya, jumlah penyerapan pekerja sebanyak 4.594 orang dengan investasi sebesar Rp 398,3 trilun. Sedangkan pada 2019, penyerapan tenaga kerja hanya menyentuh 1.277 orang. Padahal tahun itu, investasi yang dibenamkan di dalam negeri meningkat mencapai Rp 809.6 triliun.

Berkaca dari data tersebut, Hariyadi memandang perlu adanya kalibrasi untuk menata kembali aturan terkait ketenagakerjaan. Perombakan aturan itu utamanya memperhitungkan jumlah kebutuhan tenaga kerja dan calon pekerja.

Di samping itu, pemerintah diminta menyiapkan sumber daya manusia yang kemampuannya variatif dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan pasar. Sejalan dengan upaya ini, kata dia, perlu pula ada program link and match yang menghubungkan lembaga pendidikan dan industri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019, jumlah angkatan kerja Indonesia sebanyak 133,56 juta orang. Dari total angka itu, penduduk yang bekerja hanya 126,51 juta, sedangkan 7,05 juta lainnya menganggur.

"Ini menunjukkan masalah penciptaan pekerjaan menjadi hal yang sangat serius bagi negara. Pemerintah juga harus memperhatikan keluhan pelaku usaha tentang beban tenaga kerja," tutupnya.