Terbongkar! Impor Produk Industri Tekstil Ilegal di Batam Pelakunya 4 Pegawai Bea Cukai dan 1 Pengusaha

Oleh : Candra Mata | Senin, 29 Juni 2020 - 15:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pada hari Rabu pekan lalu, Kejaksaan Agung berhasil membongkar praktir ilegal produk industri tekstil yang dilakukan oleh 4 pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai. 

Selain itu, telah diamankan juga 1 pengusaha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor tekstil ilegal yang masuk melalui Batam. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa komitmen Kemenkeu adalah tidak memberikan toleransi atau zero tolerance untuk siapapun staf Kemenkeu yang mencoba menggunakan menyalahgunakan wewenangnya dan menciderai nilai-nilai Kemenkeu.

“Kepada seluruh staf Kementerian Keuangan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan benar, dengan baik maka Anda dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada dalam menjalankan tugas. Namun, pastikan bahwa tidak ada conflict of interest, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan karena kalau itu yang terjadi memang Kemenkeu memiliki zero tolerance,” tegas Wamenkeu dalam Konferensi Pers Penanganan Perkara Pelanggaran Impor Tekstil di Batam secara video conference beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi menjelaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan DJBC terus berkomitmen melakukan kerja sama dan menjalin koordinasi intens dengan pihak Kejaksaan Agung. 

"Bahwa koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung akan terus dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka," jelas Heru Pambudi. 

Adapun 4 pegawai dan 1 pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan tersebut ialah Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kota Batam Provinsi Riau, Dedi Aldrian Kepala Seksi Pabean dan Cukai  III pada KPU Bea dan Cukai Batam, Hariyono Adi Wibowo Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam, Kamaruddin Siregar Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT eter Garmindo Prima.