Lewat IOMKI, Menperin Agus Gumiwang Selamatkan 5 Juta Tenaga Kerja dari Jurang PHK

Oleh : Ridwan | Jumat, 19 Juni 2020 - 09:05 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan belasan ribu izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut dijalankan untuk mencegah PHK massal.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin hingga kini telah menerbitkan sebanyak 17.466 IOMKI.

"Ini data kita per 15 Juni kemarin ya, dengan belasan ribu IOMKI yang sudah kita keluarkan, artinya ini berhasil menyelamatkan hampir 5 juta tenaga kerja dari risiko kehilangan pekerjaannya," ujar Menperin Agus di Jakarta (18/6/2020).

Dia menjelaskan, IOMKI yang diterbitkan tersebut diberikan untuk berbagai sektor seperti industri agro, industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika, industri, kimia, farmasi dan tekstil, industri aneka, perwilayahan industri, serta litbang industri.

"Perusahaan-perusahaan yang menerima IOMKI ini tersebar di seluruh Indonesia ya, dan memang kalau kita lihat masih didominasi oleh industri di pulau Jawa," katanya.

Ditambahkan Agus, IOMKI yang diajukan pelaku usaha tersebut bersifat sukarela. Kemenperin dalam hal ini tidak melakukan pemaksaan atau mengajak industri untuk tetap beroperasi saat PSBB.

"Karena apa? Masing-masing industri ini kan pasti mempunyai kemampuan yang berbeda-beda dalam melaksanakan operasionalnya, namun ya harus sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia.

Bagi industri yang tidak menjalankan syarat selaku IOMKI, Kemenperin akan mencabu izin tersebut. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 7 dan 8 Tahun 2020.

IOMKI dapat dicabu, ketika terdapat ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan dalam dokumen pengajuan.

Selain itu, kata dia, pemilik IMOKI yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 juga akan dicabut. Pemerintah Daerah bisa mengusulkan kepada Kemenperin untuk mencabut izin bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →