MUI Bolehkan Kembali Sholat Jum'at di Masjid

Oleh : Wiyanto | Jumat, 05 Juni 2020 - 07:19 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Tempat ibadah akan dibuka termasuk masjid untuk menjalankan sholat lima waktu terutama sekali sholat Jum'at yang wajib dikerjakan di masjid.

Maka karena ini masa transisi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu mengatur jalannya ibadah terutama Sholat Jum'at yang mengumpulkan banyak masa agar terhindar dari covid-19.

Berdasarkan fatwa No.31 tahun 2020, tentang penyelenggaraan sholat Jum'at untuk mencegah penularan wabah Corona, Komisi Fatwa yang ditandatangani PROF. DR. H. Hasanuddin AF, Ketua dan DR. HM. Asrorun SRORUN Ni'am Sholeh, MA, Sekretaris menjelaskan, disunahkan untuk merapatkan saf saat berjamaah namun untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh.

"Shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah," katanya di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

MUI menegaskan membolehkan sholat Jum'at satu kali dalam satu kawasan dan boleh shifting.

"Pada dasarnya shalat Jum'at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf," katanya.

Selanjutnya, masih menurut komisi Fatwa MUI, jika jamaah shalat Jum'at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan shalat Jum'at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum'at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum'at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum'at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum'at, ada pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Shalat Jum'at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum'at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya sah.

Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya tidak sah.

"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," jelasnya.

Setiap kali ke masjid lanjut dia, tetap menggunaan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.

"Rekomendasi, pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum'at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing," katanya.