Langgar PSBB, 168 Perusahaan Bandel Disegel Pemprov DKI Jakarta

Oleh : Candra Mata | Selasa, 05 Mei 2020 - 07:15 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan dari laporan Pemprov, DKI Jakarta terdapat 2.673 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan selama diberlakukannya masa PSBB di Jakarta. 

Dari ribuan pabrik, kantor, maupun industri tersebut sebanyak 168 perusahaan telah disegel oleh Pemprov DKI lantaran tidak mengindahkan peringatan protokol kesehatan selam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di masa pandemi Covid-19.

"Dari ribuan perusahaan yang melanggar, hingga kini Pemprov DKI Jakarta telah menyegel tempat kerja pada 168 perusahaan atau pabrik," ujar Doni Senin (4/5).

Menurut Doni, sebelumnya ribuan pabrik telah di berikan peringatan, teguran agar dapat patuh terhadap protokol kesehatan.

"Dari beberapa sektor, hanya beberapa tempat kerja yang diperbolehkan buka dan wajib menaati protokol kesehatan selama PSBB. Namun, ternyata di Jakarta masih banyak perusahaan yang membuka tempat kerja dan tidak menaati protokol kesehatan di Jakarta," pungkas Doni.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →