Waduh, THR Terancam Tak Bisa Cair, Ini Respon Pemerintah

Oleh : Ridwan | Jumat, 03 April 2020 - 12:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah memberikan keringanan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Hal ini disampaikan karena merebaknya Corona (Covid-19) membuat kegiatan usaha terhambat sehingga perlu penyesuaian THR, entah dengan membayar setengahnya saja atau dicicil.

Merespons permintaan itu, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Franky Watratan menjelaskan pemerintah sudah berbicara dengan pengusaha dan pekerja untuk mencari kebijakan yang tepat.

"Jadi yang pasti sudah ada dialog kan kementerian dengan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, sudah ada pembicaraan. Tinggal nanti mencari keputusan terbaik kemudian mencermati perkembangan ke depan," kata Frany dilansir detikcom (2/4/2020)

Pihaknya tidak bisa mengambil keputusan dengan cepat karena perlu melihat perkembangan wabah Covid-19. Harapannya pengusaha tetap bisa memberikan THR secara normal jika asumsinya pandemi tersebut bisa segera teratasi.

"Ini kan Lebarannya kan masih bulan depan ya. Kita kan nggak tahu pandemi ini bisa saja berakhir di akhir bulan ini kan kita nggak tahu. Saat ini pemerintah masih diskusi dengan pekerja maupun dengan pengusaha," jelasnya.

Pada saatnya, dia memastikan akan ada langkah-langkah yang dikeluarkan dalam menyikapi kendala pembayaran THR.

"Kan kita ada proses. Yang pasti saat ini kementerian lagi berproses kan seperti apa nanti polanya, kita tunggu," tambahnya.

Perusahaan juga mulai potong gaji karyawan. Ada sanksinya?

1. Sejumlah perusahaan memotong gaji karyawan imbas merebaknya virus Corona. Hal tersebut terpaksa dilakukan karena pandemi Covid-19 membuat kegiatan usaha terkena dampak negatif.

Bahkan Kemenaker belum bisa memutuskan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang memangkas gaji karyawan di tengah wabah Corona.

"Kita nggak bicara dalam kondisi normal kan ini, bicara dalam kondisi abnormal. Jadi memang pasti berbeda kan," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker Franky Watratan saat dihubungi detikcom, Kamis (2/3/2020).

Situasi saat ini membuat pihaknya merasa perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk soal pengenaan sanksi.

"Iya karena kan bisa lihat situasi perkembangan ekonomi negara kita kan situasi sekarang ini. Artinya gini, intinya pemerintah setiap kebijakan yang diambil pasti ya tentunya bisa mengakomodir semua pihak," jelasnya.

Sementara ini pihaknya masih menampung masukan dari para pekerja dan pengusaha. Nantinya Kemnaker akan mengeluarkan kebijakan yang mengakomodir setiap aspirasi yang disampaikan.

"Jadi sampai saat ini kita masih sebatas menampung ya, menampung perkembangan-perkembangan yang terjadi di dunia masyarakat industrial ini, dari pekerja maupun perusahaan. Nanti kemudian pasti akan ada kebijakan yang akan dikeluarkan," tambahnya.