Mulai Hari ini, Penyelenggaraan Waktu Perdagangan BEI Jadi Lebih Cepat Satu Jam

Oleh : Abraham Sihombing | Senin, 30 Maret 2020 - 09:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mulai Senin (30/03/2020) ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaksanakan perubahan waktu perdagangan dan sistim pelaporan di lantai bursa. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 24 Maret 2020.

Surat tersebut berisi Perintah Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, Waktu Operasional Penerima Laporan Transaksi Efek serta Penyesuaian Waktu Penyelesaian transaksi.

Di samping itu, perubahan waktu perdagangan itu dilakukan sesuai dengan pengurangan waktu operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RGTS) serta untuk mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait penerapan Work From Home (WFH) untuk meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka semua perdagangan efek yang bersifat ekuitas, yaitu saham, HMETD dan waran; efek berupa unit penyertaan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di bursa (ETF); efek berupa Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di bursa (DIRE); dan efek berupa Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di bursa (DINFRA) dilaksanakan melalui Jakarta Automated Trading System (JATS).

Di Pasar Reguler BEI, waktu untuk sesi pertama perdagangan berubah dari sebelumnya pukul 09.00-12.00 waktu JATS menjadi pukul 09.00-11.30 waktu JATS. Untuk sesi kedua perdagangan berubah dari sebelumnya pukul 13.30-15.50 waktu JATS menjadi pukul 13.30-14.50 waktu JATS.

Karena itu, waktu Pra-penutupan di Pasar Reguler juga berubah dari sebelumnya pukul 15.50-16.00 waktu JATS menjadi pukul 14.50-15.00 waktu JATS. Adapun Pembentukan Harga Penutupan berubah dari sebelumnya pukul 16.00-16.05 waktu JATS menjadi pukul 15.00-15.05 waktu JATS.

Sementara itu, waktu Pra-pembukaan di Pasar Reguler bursa tidak berubah yaitu pada pukul 08.45-08.55 waktu JATS. Demikian pula waktu Pembentukan Harga Pembukaan masih pada pukul 08.55-09.00 waktu JATS. (Abraham Sihombing)