KPEI Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah bagi Karyawannya

Oleh : Abraham Sihombing | Selasa, 17 Maret 2020 - 16:39 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Reynant Hadi, Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), mengemukakan, manajemen KPEI telah menerapkan pembagian kerja (split operation), termasuk kebijakan bekerja dari rumah (work from home).

“Selama pemberlakuan pembagian area kerja, KPEI membatasi kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi, rapat, maupun kegiatan lain yang memerlukan interaksi sejumlah orang,” ungkap Reynant dalam Siaran Pers di Jakarta, Selasa (17/03/2020).

Reynant menjelaskan, langkah yang diambil manajemen KPEI ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 15 Maret 2020, dalam rangka meminimalisir risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).

Reynant juga menuturkan, KPEI juga akan selalu memantau dan melakukan koordinasi dengan setiap karyawannya di berbagai lokasi kerja yang dimaksud untuk tetap menjaga kualitas layanan KPEI.

”Adapun operasional KPEI tetap berjalan normal dan tidak ada perubahan jam kerja operasional,” pungkas Reynant. (Abraham Sihombing)

 

Abraham Sihombing

Redaksi

Abraham Sihombing adalah seorang jurnalis dan analis keuangan senior yang berbasis di Indonesia. Dengan karier membentang lebih dari satu dekade di Industry.co.id,m. Spesialisasinya adalah pasar modal, saham, dan sektor keuangan—menjadikannya salah satu penulis paling produktif di bidang ekonomi dan bisnis. Abraham dikenal luas karena analisisnya yang tajam terhadap pergerakan IHSG, saham-saham blue chip seperti BBCA, TLKM, dan ICBP, serta komoditas strategis seperti CPO dan minyak dunia. Selain pasar modal, ia juga aktif menulis tentang sektor industri, agro, dan energi. Gaya tulisannya yang informatif dan berbasis data menjadikannya rujukan bagi pembaca yang membutuhkan wawasan mendalam tentang dinamika ekonomi Indonesia.

Lihat semua artikel →