Marak Ponsel BM, Pengendalian IMEI Perlu Terus Disosialisasikan

Oleh : Hariyanto | Kamis, 27 Februari 2020 - 18:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pasca ditandatangani oleh tiga menteri, Menkominfo, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan,  pengendalian IMEI dipandang perlu untuk terus menerus disosialisasikan. Dengan harapan, pada pelaksanaanya, setelah tanggal 18 April 2020 dapat berjalan dengan baik. 

Disisi lain industri terkait, semakin tumbuh dan lebih kompetititf serta berdaya saing. Untuk saat ini, sosialisasi yang dibutuhkan adalah yang lebih mensasar konsumen dan retailer agar pengendalian IMEI untuk menghentikan ponsel ilegal pun jadi lebih efektif.
 
“Saat ini, kami terus melakukan uji coba bersama dengan operator terkait pengendalian IMEI ini. Hal ini kami lakukan demi memastikan bahwa pada saat nya nanti, yakni setelah tanggal 18 April 2020, semua berjalan dengan smooth tanpa ada kegaduhan,” kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin pada Indonesia Technology Forum “Sosialisasi Aturan IMEI Sebagai Upaya Membangun Kesadaran Bersama Untuk Melindungi Konsumen & Industri Yang Lebih Sehat dan Kompetitif" di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
 
Sementara itu, Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menuturkan, petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sudah semakin mengerucut, terlebih setelah adanya uji coba yang terus dilakukan. 

"Hal ini diperlukan agar operator pun dapat menjalankannya dengan baik karena aturan ini dibuat demi menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi dan melindungi konsumen," ungkapnya.

Disnilah, lanjut Akbar, pentingnya sosialisasi Validasi IMEI ke masayarakat. Disamping itu, Akbar berharap semua ekosistem memeiliki komitmen bersama dalam melakukan sosialisasi ini.

"Validasi IMEI adalah bukan persoalan baru di Industri Telekomunikasi. Tetapi di negara lain sudah mulai menerapkan sistem validasi IMEI dan Indonesia pasti bisa menjalankannya," kata Nur Akbar.
 
Merza Fachys, Presdir Smartfren Telecom menjelaskan dalam acara ini bahwa, Smartfren mendukung terhadap aturan validasi  IMEI yang diberlakukan oleh pemerintah setelah tanggal 18 April mendatang. 

"Saat ini, kami sedang melakukan trial semua sejauh mana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini agar nantinya tidak merugikan pelanggan kami," ungkapnya.