Menko Luhut Targetkan Harga Gas Industri Sentuh Level USD 6/MMBTU pada Mei 2020

Oleh : Ridwan | Selasa, 07 Januari 2020 - 11:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menargetkan harga gas bumi untuk industri dapat menyentuh angka USD 6/Million British Thermal Unit (MMBTU) pada Mei 2020.

Menurut Luhut, ini merupakan target yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai mengungkapkan kekesalannya lantaran harga gas industri tidak turun-turun sejak 2016.

"Presiden memberi kami target 3 bulan harus selesai, Maret harus selesai. Jadi saya challenge (tantang) awal Maret kami sudah bisa selesai, jadi kami mau harga gas di US$6," katanya di Jakarta (6/1).

Dirinya optimis harga tersebut dapat tercapai meskipun harga gas industri di hulu sudah relatif tinggi. Menurut dia, salah satu penyebab tingginya harga gas industri adalah biaya tumpang tindih alias redundant cost.

"Kami sedang exercise (uji coba), sebetulnya dulu sudah kami exercise waktu saya jadi Menteri ESDM, tapi waktu itu berhenti karena harga kontrak hulu sudah macam-macam, tidak jelas," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengakui harga gas di hulu sudah cukup tinggi, yakni US$5-US$7 per MMBTU. Karenanya, harga gas industri ketika sampai di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN sudah jauh lebih tinggi.

"Nah itu yang harus dipikirkan bagaimana caranya bisa mendapatkan sumber gas dengan harga yang murah," tuturnya.

Idealnya, lanjut dia, harga gas industri dalam negeri tidak terpaut jauh dengan harga di pasar internasional. Pasalnya, penentuan harga gas industri mengikuti permintaan dan pasokan di pasar. Di sisi lain, meski permintaan banyak namun, ia bilang pasokan gas industri dalam negeri cukup banyak.

Namun demikian, ia tidak menyarankan subsidi gas industri sebagai solusi. Menurutnya, salah satu solusi tepat adalah mencari sumber gas industri dengan harga yang lebih miring.

"Saya rasa sayang sampai subsidi harga gas, harusnya cari sumber lain saja yang lebih baik, yang harganya bisa turun," paparnya.

Untuk diketahui, harga gas industri dalam negeri sudah diatur oleh pemerintah. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 mengenai Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu sebesar US$6 per MMBTU.