Waran Terstruktur Siap Menghiasi Pasar Modal

Oleh : Wiyanto | Senin, 16 Desember 2019 - 19:41 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait instrumen investasi Waran Terstruktur. Harapannya produk ini dapat dikembangkan sebagai produk derivatif.

"Waran Terstruktur berbeda dengan waran yang biasanya diterbitkan emiten yang biasanya mengikuti pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) atau rights issue," kata Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Muhammad Maulana di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Lebih lanjut Maulana menjelaskan, rencana optimalisasi produk derivatif yang akan diatur melalui POJK tersebut merupakan upaya OJK untuk meragamkan produk investasi di pasar modal. "Nantinya, keberadaan produk ini lebih ditujukan kepada instrumen perdagangan," imbuhnya.

Berdasarkan RPOJK Waran Terstruktur, Efek yang bisa menjadi underlying Waran Terstruktur adalah Efek Bersifat Ekuitas, indeks Efek, indeks sekumpulan Efek, reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI dan Efek lain yang ditetapkan oleh OJK.

Menurutnya, Waran Terstruktur yang akan segera diatur ini merupakan variasi produk investasi dan bisa diperdagangkan di bursa. Kalau waran yang sebelumnya kita ketahui, itu merupakan sweetener di saat emiten melakukan rights issue.

Dia menjelaskan, Waran Terstruktur tidak diterbikan oleh emiten saham, melainkan produk inveatasi yang dimiliki Perusahaan Efek yang merupakan Anggota Bursa (AB), bank umum Buku 3 dan Buku 4 atau pihak lain yang disetujui oleh OJK. "Waran Terstruktur ini berbeda dengan yang diterbitkan oleh emiten. Produk ini penerbitnya lebih luas," kata Maulana.