Ini Aturan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar

Oleh : Wiyanto | Senin, 02 Desember 2019 - 10:47 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang mengatur mengenai pelaksanaan sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.

"Itu melalui penerbitan PADG No. 21/21/PADG/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar pada 27 November 2019," demikianlah siaran pers Bank Indonesia di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Penyempurnaan atas PADG dilakukan dalam rangka mendorong penguatan kredibilitas pasar keuangan melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan penerapan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar.

Penguatan implementasi kode etik pasar diwujudkan melalui penyempurnaan prosedur internal pelaku pasar terkait kode etik pasar dengan mengadopsi juga international best practice mengenai pedoman terkait pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC).