Duh, Aturan ini Bikin Tenaga Kerja Asing Banjiri Tanah Air

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 11 September 2019 - 11:45 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta,– Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menerbitkan aturan yang bisa membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) di Tanah Air. “Aturan ini memberi wewenang subjektif kepada seorang Menaker untuk untuk orang, walaupun tidak ada dalam catatan Kemnaker, yang bisa bekerja di Indonesia. Ini tentu mengancam keberadaan tenaga kerja Indonesia,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, sebagaimana mengutip Berita satu, Rabu (4/9/2019).

Aturan tersebut yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 228/2019 yang mengatur tentang jabatan tertentu yang bisa diduduki tenaga kerja asing (TKA). “Kemenaker tersebut merupakan pembiasan pasal 42 - 49 Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang TKA,” kata dia.

Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar ketika dikontak, Rabu (4/9/2019) pagi, mengatakan, ia kurang memahami kronologi mengapa sampai Kemenaker itu terbit. “Untuk tahu paling detail, Anda silahkan tanya di Direktorat Tenaga Kerja Asing Kemnaker,” kata dia.

Walaupun demikian, Khairul menjelaskan, Kemenaker itu tidak memberi keleluasaan kepada orang asing untuk bekerja di Indonesia, hanya jabatan apa saja bisa ditempati orang asing. “Kalau ketentuan lama kan, orang asing terbatas jabatan tertentu saja. Ini jabatan apa saja,” kata dia.

Timboel menegaskan, aturan baru tersebut selain bisa membanjirkan TKA di Tanah Air, juga dapat menyuburkan korupsi di jajaran Kemnaker, karena dengan secara subjektifnya seorang Menaker memberi izin kepada orang asing untuk bekerja di Indonesia. “Bisa juga dapat menyeret seorang Menaker gelap mata untuk melakukan korupsi,” kata dia.

Ia mengatakan, jabatan yang ditentukan di Kepmenaker ini merupakan proses liberalisasi atas ketentuan TKA sehingga pekerjaan di segala bidang dan segala fungsi bisa diduduki TKA.

Kalau pun pemberi kerja mau mengunakan TKA yang tidak ada di list (catatan) di Kepmenaker ini maka Menaker bisa memberikan izin. “Ini kan artinya Menaker secara subyektif bisa menerbitkan izin TKA untuk sektor maupun jabatan lainnya,” kata Timboel Siregar.

TKA sudah diberikan ruang yang sangat luas untuk bekerja di Indonesia tanpa mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja Indonesia (TKI). “Harusnya Kepmenaker ini harus tetap mengacu pada UUK,” tegas Timboel.

Menurut Timboel, Pasal 45 UUK yang mewajibkan adanya tenaga kerja pendamping sebagai bentuk alih teknologi tentunya tidak akan dilakukan oleh TKA yang disebut di Kepmenker ini.

Kepmenaker ini menjadi tantangan bagi tenaga kerja kita, dan sekaligus menjadi ancaman bagi tenaga kerja kita karena sudah dibuka seluas luasnya terkait jabatan dan fungsi TKA tersebut. “TKA akan mudah masuk di segala bidang dan dampaknya akan berpotensi meningkatkan pengangguran terdidik tenaga kerja kita,” kata dia.

Seharusnya, kata Timboel, pemerintah tunduk pada pasal 42 - 49 UUK, tidak seperti ini asal terobos saja. “Kalau UUK nya memang membebaskan TKA ya baru boleh ada Kepmenker seperti ini,” kata dia.

Ia menyayangkan Menaker kembali meliberalisasi regulasi ketenagakerjaan. “Setelah aturan izin perusahaan outsourcing telah diliberalkan, kini meliberalisasi regulasi TKA,” kata dia. (sumber: beritasatu)

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →