Lindungi Industri Tekstil Nasional, API Segera Ajukan Safeguard

Oleh : Ridwan | Kamis, 22 Agustus 2019 - 13:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat akan mengajukan tarif safeguard untuk produk tekstil impor sebesar 2,5%-18%. Pengajuan ini untuk melindungi produk tekstil dalam negeri dari serbuan tekstil impor, di antaranya dari Tiongkok, imbas perang dagang dengan Amerika Serikat. 

"Bentuk tarifnya harus seperti piramid. Industri paling hulu paling kecil 2,5% dan paling hilir paling besar yakni 18%," kata Ade di Jakarta (22/8).

Ditambahkan Ade, pihaknya berencana mengajukan tarif safeguard tersebut kepada pemerintah pada September mendatang. Tarif tersebut diharapkan berlaku bukan hanya untuk produk tekstil asal Tiongkok, tapi dari seluruh negara lainnya. 

Ade menilai adanya risiko banjir produk tekstil impor sejak perang dagang berlangsung. Apalagi, Tiongkok melakukan depresiasi mata uang Yuan, meskipun depresiasi diklaim bank sentral Tiongkok sebagai mekanisme pasar, bukan karena manipulasi. 

Yang jelas, kata Ade, depresiasi yuan membuat produk Tiongkok memiliki daya saing yang lebih tinggi dari produk lokal lantaran harganya yang semakin murah. Maka itu, ia menilai perlunya perlindungan terhadap tekstil produksi dalam negeri. "Suka tidak suka, kita harus melindungi pasar domestik," ujarnya. 

Sebelumnya, Lembaga pemeringkat internasional Moody’s memprediksi produk benang, kain, dan garmen Tiongkok akan banyak masuk ke Indonesia. Penyebabnya, Presiden AS Donald Trump menerapkan tarif bea masuk untuk produk tekstil dari Tiongkok sebesar 25%. Sedangkan, tarif yang diberlakukan Indonesia sekitar 10%-15%.

Dengan perbedaan tarif tersebut, Moody’s melihat ada peluang Beijing mengalihkan produk tekstilnya ke Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Hal tersebut akan membuat pasokan tekstil dalam negeri menjadi berlebih, harga jatuh, dan memukul sektor manufaktur.