Ditjen Hubud Imbau Maskapai Sosialisasikan Penerbangan Codeshare ke Jasa Pengguna

Oleh : Herry Barus | Jumat, 14 Juni 2019 - 11:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Demi memaksimalkan layanan penerbangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap perluasan pengembangan jaringan penerbangan atau rute, maka diberlakukan penerbangan codeshare.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti, penerbangan codeshare harus disosialisasikan secara maksimal kepada calon jasa pengguna angkutan udara. “Penerbangan codeshare ini harus diumumkan kepada penumpang, baik sebelum pembelian tiket maupun diumumkan dalam penerbangan,” jelas Polana di Jakarta.

Codeshare merupakan sebuah perjanjian bisnis penerbangan, di mana dua maskapai berbagi penerbangan yang sama. Sebuah seat dapat dibeli di satu maskapai penerbangan namun sebenarnya dioperasikan oleh maskapai rekanan di bawah nomor dan kode penerbangan yang berbeda.

Polana menambahkan, dengan kerja sama codeshare ini, kedua operator penerbangan akan memiliki rute yang lebih banyak, sekalipun maskapai itu tidak mengoperasikan secara langsung rute tersebut. “Codeshare ini biasa dilakukan antar maskapai domestik seperti Lion Air (JT) dengan Wings Air (IW) dan Garuda Indonesia (GA) dengan Citilink (QG), sedangkan pada penerbangan internasional biasanya dilakukan dua atau tiga maskapai,” jelasnya.

Pada prinsipinya, Polana menegaskan, rute domestik yang diterbangi tetap dilakukan oleh maskapai nasional, dan yang perlu diperhatikan dalam hal layanan, maskapai diimbau untuk tetap mengutamakan tiga aspek utama penerbangan yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan.

“Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama. Semuanya harus berkerjasama dalam menciptakan penerbangan yang selamat aman dan nyaman,” tutup Polana.