Dinilai Bebani UKM, IHW Ajukan Uji Materi PP 31 Jaminan Produk Halal

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 23 Mei 2019 - 22:53 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Para aktivis halal yang tergabung dalam Indonesia Halal Watch mengajukan uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 31/2019 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Agung, Kamis (23/5/2019).

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan uji materiil ini dilakukan dengan mempertimbangkan pada lima alasan penting. Alasan utama adalah PP ini berpotensi membebani masyarakat khususnya dunia usaha.

“Mandatory sertifikasi halal berpotensi membebani UKM, oleh karena itu seharusnya negara memsubsidi sertifikasi halal bagi UKM, tidak dibebankan kepada pihak-pihak lain sebagaimana tersirat dalam pasal 62 dan pasal 63 PP JPH,” katanya dalam acara Media Gathering, di Jakarta, Kamis (23/5).

Lanjutnya, alasan kedua adalah PP ini mereduksi atau mendelusi kewenangan MUI sebagai stakeholder yang diamanatkan UU JPH yakni sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kehalalan produk.

“Ketiga, adanya pertentangan antara pasal 22 ayat (2) PP No 31/2019 dengan pasal 14 ayat (2) huruf f UU JPH,” ujar Ikhsan

Alasan keempat, ketentuan mengenai kerjasama Internasional sebagaimana yang diatur pada pasal 25 pada PP ini tidak melibatkan kewenangan MUI yang berkaitan dengan pengakuan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi luar negeri, maka berpotensi memudahkan masuknya produk impor dari luar negeri.

Pasar Indonesia akan dibanjiri oleh produk-produk impor karena pengakuan sertifikasi produk asing tersebut tidak berdasarkan standard kehalalan Majelis Ulama Indonesia, padahal di dalam UU JPH telah jelas diatur bahwa menetapkan kehalalan produk itu adalah kewenangan MUI. Peran dan fungsi fatwa MUI diantaranya adalah mencegah masuknya barang-barang asing yang tidak jelas kehalalannya.

Alasan kelima, jiwa dari PP ini pada intinya mengambil kewenangan stakeholder yang lain dan bukan membangun semangat kerjasama sehingga akan berdampak buruk bagi pertumbuhan produk halal dan industri halal di Indonesia.