Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek Pacu Permintaan Pasar

Oleh : Wiyanto | Jumat, 29 Maret 2019 - 08:47 WIB

INDUSTRY.co.id

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang Pasar Modal.

Peresmian program penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

“Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek,” kata Hoesen.

Dijelaskan Hoesen, program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi. Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual. Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di Pasar Modal.