Serikat Pekerja Pertamina: Ada Enam Hal Dibalik Gejolak Harga Avtur

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 19 Februari 2019 - 17:27 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang membawahi 19 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) hari ini menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. 

Unjuk rasa tersebut dilakukan pekerja Pertamina menyikapi perkembangan dan situasi Pertamina akhir-akhir ini, serta pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait harga avtur dan monopoli BUMN energi tersebut yang seolah menjadi penyebab kenaikan harga tiket pesawat udara.

FSPPB secara keseluruhan mengeluarkan enam butir pernyataan. 

Pertama, bahwa pernyataan presiden terkesan menyudutkan Pertamina dengan mengomentari monopoli Pertamina seolah menjadi penyebab harga jual avtur tidak kompetitif. Pernyataan yang disertai ancaman untuk memasukkan kompetitor ke bisnis avtur tersebut dinilai menimbulkan bias pemberitaan kepada publik terhadap rangkaian penyebab sebenarnya yang melatarbelakangi kenaikan harga tiket pesawat domestik baru-baru ini.

Kedua, terkait harga avtur, FSPPB menyebutkan perlu dirunut berita mengenai penjelasan dan klarifikasi INACA perihal harga tiket pesawat yang menyatakan memastikan bahwa harga avtur tidak secara langsung mengakibatkan harga tiket pesawat menjadi lebih mahal. INACA mengakui bahwa beban biaya operasional penerbangan lainnya seperti leasing pesawat, maintenance dan lain-lain memang menjadi lebih tinggi di tengah meningkatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD).

FSPPB menyatakan, masyarakat dapat melihat tren penurunan harga avtur Pertamina telah berlangsung bahkan sejak peak season November 2018 hingga Januari 2019, meski secara terbalik harga tiket pesawat justru meningkat, dan terus bergerak dinamis mengikuti harga MOPS, serta data yang menyebutkan harga jual avtur Indonesia terbilang paling murah keempat di kawasan ASEAN.

Keempat, FSPPB mendesak Presiden agar berani memberikan perlakuan yang adil bagi Pertamina, termasuk - tetapi tidak terbatas kepada komponen biaya yang harus ditanggung, pemberian insentif dan tata niaga dalam distribusi avtur.

Kelima, FSPPB juga mendesak Presiden melaksanakan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dengan mengutamakan keberlangsungan hidup dan kesehatan bisnis Pertamina selaku badan usaha milik negara yang menyokong pilar energi dan perekonomian di Indonesia, sesuai nawacita dan janji kampanye membesarkan Pertamina selayaknya pemerintah negeri tetangga membesarkan perusahaan migasnya.

Keenam, FSPBB mensinyalir adanya pihak-pihak tertentu yang berencana memanfaatkan situasi kisruh harga avtur untuk mengerdilkan peran Pertamina dalam melayani distribusi energi di seluruh bandara seantero Negeri.