Hari Ini, Kemenhub Akan Umumkan Aturan Ojek Online

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 13 Februari 2019 - 09:02 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Aturan ojek online (ojol) segera memasuki babak baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dijadwalkan menyampaikan pengumuman penting perihal tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang ojol, Rabu (13/2/2019), hari ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dijadwalkan menggelar konferensi pers pagi hari ini untuk membahas beberapa hal, di antaranya rancangan peraturan menteri mengenai ojek online.

Belakangan, Kemenhub memang tengah mengebut proses penyusunan aturan ini. Rancangan aturan yang disusun bahkan telah melalui uji publik di sejumlah daerah. Sasaran lokasi uji publik yakni Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris mengatakan uji publik ini dilakukan guna mendengarkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kebijakan dan pelaku usaha ojol.

"Mengingat pentingnya rancangan peraturan ini, maka saya mengajak kepada seluruh peserta dan stakeholder terkait untuk memberikan masukan, saran dan tanggapan baik secara langsung maupun lisan demi kesempurnaan peraturan ini," kata Umar dalam siaran persnya, Sabtu (9/2/2019) lalu.

Rancangan regulasi ini mencakup kriteria aspek pelayanan sepeda motor, formula biaya jasa, mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi (suspensi), perlindungan masyarakat, pengawasan, dan peran serta masyarakat. 

Mengenai biaya jasa, Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan, poin ini belum mendapatkan kepastian. Pihaknya masih terbuka untuk masukan apabila ada yang perlu ditambahkan dalam rancangan peraturan tersebut.