Praktisi Hukum Angkat Bicara Kapal Soechi Penumpah Solar di Parepare

Oleh : Wiyanto | Rabu, 16 Januari 2019 - 08:38 WIB

INDUSTRY.co.id -

Parepare - Kapal tangker Golden Pearl XIV milik PT Soechi Lines TBK, yang menumpahkan solar di perairan Parepare belum diperiksa. Pemeriksaan sebatas uji lab air laut yang terdampak solar tumpah terhadap lingkungan.

Praktisi Hukum Haji Makmur M Raona SH. MA. mengungkapkan kapal tangker milik Soechi harus bertanggung jawab dan bisa dipidakan jika memenuhi unsur pencemaran lingkungan.

"Untuk tahu kesengajaan atau kelalaian, proses dapat dilihat dalam penyelidikan akan bisa ditentukan apakah unsur kesengajaan atau kelalaian atau tidak," kata dia di Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (14/1/2019).

Raona menjelaskan jika ada unsur kesengajaan maupun kelalaian menumpahkan minyak solar, maka PT Soechi Lines pemilik kapal Golden dapat dipidanakan. Ancamannya tidak main-main bisa denda Rp13 miliar atau kurungan badan bagi direksi Soechi Lines di atas lima tahun.

"Sisi pidana, lihat apakah ditemukan unsur kesengajaan atau tidak, kami belum masuk kesana, kalau sengaja pidana menanti dia. Pidananya, bisa orang atau badan akibat melakukan pencemaran lingkungan," katanya.

Di sisi lain, kata dia, sewaktu kapal milik Soechi menumpahkan solar, pada Kamis (10/1/2019), ikan selama dua hari tidak mendekat ke keramba milik nelayan. Nelayan dirugikan atas hal tersebut, karena tidak mendapatkan ikan untuk dijual. Padahal ikan adalah mata pencaharian utama sekitar pesisir pantai Parepare.

"Solar itu bisa mencemarkan lingkungan ekosistem mangrove termasuk nelayan tidak memperoleh ikan, sudah pasti nelayan rugi," katanya.

Zainal Abidin, nelayan di perairan tersebut mengaku dua hari kerambanya kosong sejak dari kejadian solar tumpah. Gayung pun bersambut, Muhamad Yusuf, nelayan lainnya mengamini pernyataan Zainal.

"Dua hari saya enggak dapat ikan, padahal saya nelayan. Kalau mengandalkan pergi melaut malam enggak cukup," katanya berdua.