PT. South Pacific Viscose Berkomitmen Terus Taati Peraturan Lingkungan Hidup

Oleh : Herry Barus | Senin, 07 Januari 2019 - 18:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta– PT.  South Pacific Viscose (PT. SPV) yang merupakan penghasil serat untuk pasar domestik dan pasar global yang berlokasi di Purwakarta terlepas dari gugatan LSM Wapli yang dipimpin Teddy M Hartawan dalam pokok perkara yaitu pembatalan SK Menteri LHK Nomor 147 pada sidang pembacaan putusan di PTUN Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018.

PT. SPV terbukti telah mematuhi semua syarat dan peraturan lingkungan hidup baik dari tingkat Kementerian LHK maupun di tingkat Kabupaten Purwakarta.

PT. SPV sudah beroperasi di Indonesia selama 35 tahun dan terus konsisten menerapkan kegiatan produksi dan pengolahan limbah sesuai standard regulasi yang ditetapkan pemerintah. Sebagai perusahaan yang memegang predikat standar pengelolaan lingkungan dengan predikat  PROPER BIRU, PT. SPV juga berkontribusi aktif dalam program Citarum Harum melalui  berbagai kegiatan seperti pengerukan sedimen di tepi sungai Citarum,  revitalisasi lahan negara dari tempat pembuangan sampah warga menjadi kebun buah – buahan, penanaman pohon Trembesi dan pohon buah di tepi sungai Citarum, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Eco Village berupa kegiatan : pengelolaan sampah rumah tangga  (Bank Sampah Mandiri) dan pertanian sayur hidroponik di Kampung Ciasem dan Ciroyom, pembuatan Biogas untuk energi terbarukan bagi warga desa.

Selain itu, komitmen PT. SPV terus diperkuat dengan pengembangan kapasitas masyarakat sekitar di desa Cicadas dengan berbagai program wirausaha kreatif seperti produksi barang-barang rumah tangga dari limbah kayu dan peternakan Ikan Lele maupun Burung Puyuh yang hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat sekitar, dan prestasi ini dikukuhkan dengan penerimaan penghargaan Ecovillage Mandiri Award tahun 2018 dari Gubernur Jawa Barat pada bulan Desember 2018 lalu.

“Kita terus proaktif dan kreatif dalam memberikan dukungan pada program Citarum Harum sesuai dengan Peraturan Presiden No. 15 tahun 2018, dan terus memberikan komitmen kuat dalam permberdayaan masyarakat sebagai kesempatan untuk dapat menebarkan berita positif dan inspiratif di tengah era disruptif“, ujar Widi Nugroho Sahib selaku Head of Corporate Affairs PT. SPV.Senin (7/1/2019)