KPU Juga Hormati Keputusan MA Terkait Caleg Mantan Napi Korupsi

Oleh : Herry Barus | Senin, 17 September 2018 - 06:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Saya menyerukan kepada semua pihak, begitu putusan Mahkamah Agung ini keluar, maka semua harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah tersebut," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9/2018)

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut. Putusan MA itu tidak bisa langsung diikuti mengingat membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Begitu putusan MA keluar, KPU kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka, PKPU-nya harus direvisi lebih dahulu," kata Arief.

Ia menjelaskan, teknis untuk merevisi PKPU tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena ada tahapan yang disebut uji publik, ada tahapan yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

"Setelah itu KPU merapikan, memastikan bahwa sudah sesuai dengan catatan masukan itu baru kemudian KPU menetapkan. Lalu mengirimkan ke Kemenkum HAM, lalu diundangkan," ujar Arief.

Setelah direvisi, kata dia pula, ada tahapan lagi yang harus dilakukan KPU. KPU wajib melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu serta KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"KPU harus memberi tahu kepada peserta pemilu supaya mereka tahu mereka harus berbuat apa. Kami juga harus menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar mereka mengerti kalau kejadian itu di level kabupaten/kota mau ngapain, di level provinsi mau ngapain," ujarnya lagi.

Menurut dia, bila daftar calon tetap (DCT) harus mengakomodasi keputusan MA, maka harus dilakukan cara-cara yang luar biasa.

"Kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September (2018) karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," kata Arief seraya enggan menyebutkan cara apa yang akan dilakukan.

Sebelumnya seperti dipernah dilansir Antara,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"KPU harus segera merevisi peraturan KPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 September sudah penetapan daftar caleg tetap," kata Ketua Bawaslu Abhan, usai Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu.(16/9/2018)