AS Tangguhkan Gugatan Rp 5 Triliun ke Indonesia

Oleh : Ridwan | Jumat, 24 Agustus 2018 - 12:10 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump telah memutuskan untuk menangguhkan gugatan US$ 350 juta (Rp 5 triliun) ke Indonesia.

Berdasaekan Informasi yang didapat dari Kementerian Perdagangan, penangguhan gugatan itu dilayangkan oleh AS melalui surat resmi pada 20 Agustus 2018 ke World Trade Organization (WTO). Dengan kata lain, Negeri Paman Sam menunda proses arbitrase di organisasi perdagangan dunia itu.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani.

"Ya, tadi saya bertemu Pak Mendag katanya demikian. Namun demikian, pihak Amerika tetap akan memonitor realisasinya," ujar Shinta seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (23/8/2018) malam.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] No. 64/2018 dan Peraturan Menteri Pertanian [Permentan] No. 24/2018 tentang Ketentuan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura serta Permendag No. 65/2018 dan Permentan No. 23/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. 

Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut kepatuhan (compliance) atas putusan panel WTO terdahulu yang memenangkan gugatan AS dan Selandia Baru, di mana Indonesia diwajibkan merubah peraturan di tingkat UU dan di tingkat Menteri yang dianggap melakukan restriksi terhadap produk hortikultura, hewan dan produk hewan.

Meskipun demikian, AS merasa masih belum puas dan menginformasikan industrinya merugi hingga Rp 5 triliun akibat kebijakan RI itu. Lalu, Negeri Paman Sam meminta RI mengganti kerugian itu.

Tetapi, kini pihak AS nampaknya tidak ingin melanjutkan perkara ini ke panel Arbitrase WTO dan memilih untuk memantau implementasi kedua aturan tersebut serta realisasinya di lapangan.

"AS akan memantau apakah importasi produk hortikultura dan hewan mereka di sini sudah benar-benar tidak dipersulit waktu pengajuan izin dan waktu pemasukan barangnya. Eksportir AS pasti juga akan memberikan feedback ke pemerintah mereka," jelas Shinta. 

Shinta mengatakan, kasus seperti ini bisa saja diangkat lagi oleh AS ke panel WTO di masa depan apabila realisasi peraturan oleh pemerintah RI nantinya berbeda dari apa yang sudah disepakati.

Kendati demikian, Shinta merasa perubahan regulasi di tingkat UU yang hingga saat ini masih diproses oleh pemerintah nampaknya akan sulit diselesaikan di masa pemerintahan saat ini. Adapun WTO memberikan tenggat waktu (reasonable period of time) untuk perubahan UU terkait hingga 20 Mei 2019, sebagaimana disepakati pemerintah.

"Tapi paling tidak, Peraturan Menteri sudah direvisi," kata Shinta.

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebutkan tiga UU yang harus diubah oleh pemerintah sesuai putusan WTO, yakni UU Ketahanan Pangan, UU Produk Hortikultura, serta UU Hewan dan Produk Hewan. 

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →