Bawaslu Perlu Pastikan Isu Mahar Politik Cawapres Sandiaga Uno

Oleh : Herry Barus | Senin, 13 Agustus 2018 - 07:06 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengamat politik Hadar Gumay mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memastikan isu mengenai pemberian mahar politik oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

"Untuk memastikan semua ini sehingga Pemilu kita bersih dan berintegritas, Bawaslu perlu memprosesnya," kata Hadar Gumay saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu (12/8/2018)

Dia mengatakan pengakuan berbagai pihak yang banyak diberitakan di media dapat menjadi bahan bagi Bawaslu untuk memulai tugasnya.

"Jadi tidak perlu menunggu ada orang yang melaporkan," kata Hadar.

Dia mengatakan dalam proses pencalonan Pilpres, UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya.

Dia mengatakan, jika Sandiaga Uno ingin memberikan bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp2,5 miliar.

Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut.

Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.