Kementerian ESDM Siap Keluarkan Permen Dorong Seltor PLTS

Oleh : Dina Astria | Sabtu, 21 Juli 2018 - 11:29 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral siap mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM terkait upaya mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"Sudah ada, sekarang sudah sampai Pak Menteri, tinggal dibaca saja, mudah-mudahan besok selesai," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana kepada Antara di Jakarta, Kamis (19/7/2018)

Ia juga memberikan kisi-kisi mengenai poin pengaturan Permen tersebut. Poin tersebut juga sudah dibaca dan disepakati oleh para pemangku kepentingan.

Pertama, mengenai kapasitas, kedua mengenai target dari pelanggan atau pengguna dari Permen tersebut. "Rumah tangga jelas diatur, pengguna bisnis, pemerintahan dan industri. Apakah semuanya perlu didorong untuk diatur. Ini menunggu kesiapan dari pemetaan PLN, karena gardunya juga masih terbatas," kata Rida.

Mengenai lokasi pamasangan adalah wajib dipasang di atap bangunan, dengan luas wilayah tidak terbatas, namun kapasitas tetap dibatasi.

Ketiga mengenai transaksinya, tarifnya harus diatur. Jika dimulai dari PLN maka Tarif Dasar Listriknya (TDL) harus diatur.

"Kemudian kalau dijual lagi, itu ada regulasinya lagi, ada sekitar tiga hal, namun masih belum saya bocorkan, masih menunggu pertimbangan Pak Menteri," katanya.

Selain itu hal lainnya juga akan diatur seperti keselamatan, atau standard kelengkapan, fungsi dari pelanggan, dan posisi PLN sendiri sebagai apa nanti akan tertuang dalam Permen tersebut.

Pada kesempatan yang lain, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldy Dalimi menilai perlu adanya regulasi dari Kementerian ESDM yang mengatur tentang kewajiban memasang teknologi panel surya fotovoltaic (solar rooftop).

Rinaldy saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengusulkan bahwa rumah mewah dan bangunan komersial harus memasang panel surya sebanyak 25 persen dari seluruh atapnya. Selain itu, perkantoran pemerintah 30 persen atapnya juga perlu ada kewajiban memasang panel surya atap. Dengan begitu, bauran energi terbarukan dengan pemanfaatan energi surya dapat ditingkatkan.

"Tujuan RUEN membentuk aturan ini adalah untuk menciptakan pasar. Bahkan ada klausul juga yang menyatakan seluruh penerangan jalan menggunakan solar cell. Kalau itu dilaksanakan, sudah luar biasa energi terbarukan kita," katanya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, industri dan pasar di sektor energi baru terbarukan khususnya listrik surya atap akan tercipta dengan sendirinya.

Dia mengatakan bahwa sistem pembangkit listrik yang saat ini bersifat "integrated power plant" akan mengarah pada "isolated power plant" di mana setiap individu atau pengguna listrik sudah memiliki cadangan listriknya masing-masing.

Menurut perkiraan dunia seperti yang dikatakan Rinaldy, tren energi listrik bersumber dari energi fosil saat ini akan beralih ke energi baru terbarukan lebih cepat dari yang diperkirakan, yakni pada 2025.