Komjen Pol M Iriawan Memenuhi Syarat Pj Gubenrur Jabar

Oleh : Herry Barus | Rabu, 20 Juni 2018 - 16:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Komjen Pol Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan Aher yang habus masa jabatannya pada 13 Juni lalu.

"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/6/2018)

Tjahjo menjelaskan pengunduran diri dari dinas aktif seperti dijelaskan Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017 (manajemen PNS), sejatinya telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menegaskan bahwa segala aktivitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga kepolisian.

Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.
 

Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, kata Mendagri, selain penjelasan diatas, juga sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri bahwa terhadap penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya.

Tjaho menekankan, karena Sestama Lemhanas adalah JPT Madya maka Pak Iriawan memenuhi syarat diusul sebagai Penjabat Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016.