Kementerian Perhubungan Akan Menindak Tegas Siapa Saja yang Membahayakan Keselamatan Pesawat Udara

Oleh : Hariyanto | Senin, 18 Juni 2018 - 11:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perhubungan akan menindak tegas setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411.

“Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta,” tegas Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada saat Konferensi Pers di Posko Terpadu Angkutan Lebaran di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta (17/6/2018).

“Apa yang terjadi di lapangan begitu membahayakan. Kalau ini kita biarkan bisa membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut dan ini dapat dipertanyakan juga kepada kita bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih pada Kamis (14/6/2018) yang lalu," ujar Menteri Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso menegaskan sesuai dengan PM Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat diharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

“Yang terjadi saat ini bahkan sudah menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) di 10.000 meter dari permukaan laut. Ini jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Maksimum menerbangkan balon itu 150 meter dan itupun tidak dilakukan pada area airport,” ujar Agus.

Agus mengimbau agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan ini untuk kepentingan keselamatan penerbangan.