Menhub Budi Himbau Mobil Barang Atau Truk Untuk Tidak Beroperasi Pada 19-20 Juni

Oleh : Hariyanto | Senin, 18 Juni 2018 - 11:30 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pada konferensi pers di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau para operator mobil barang (truk) dengan sumbu 3 sampai 5 untuk tidak beroperasi pada masa arus balik pada tanggal 19-20 Juni.

"Pada tanggal 19-20 Juni bukan pelarangan tapi kami himbau kepada truk untuk tidak melalui jalan tol Cipali, Cikampek dan Jakarta ," ujar Menteri Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Minggu (17/6/2018).

Himbauan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Peraturan ini berlaku mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018.

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan aturan ini yaitu jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Jakarta-Jakarta -Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, jalan tol Purbaleunyi, jalan tol Semarang Seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo), jalan tol Semarang-Salatiga, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Surabaya-Mojokerto; jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan jalan tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

Sedangkan untuk ruas jalan nasional meliputi, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk; dan Jombang-Caruban.

Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. 

Hariyanto

Redaksi

Herry adalah seorang jurnalis, kreator digital, dan editor yang berbasis di Indonesia. Berdasarkan rekam jejak kariernya, ia pernah menjadi staf pendukung di portal berita Inilah.com dan aktif sebagai jurnalis serta editor untuk media ekonomi dan bisnis Industry.co.id.

Lihat semua artikel →