Kemenpar-KPAI Tetapkan Standar Pariwisata Ramah Anak

Oleh : Chodijah Febriyani | Rabu, 13 Juni 2018 - 11:24 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Memanfaatkan momen hari libur tahun ajaran  2017/2018 yang bertepatan dengan hari libur Idul Fitri 1439 H, Kementerian Pariwisata dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap pariwisata ramah anak.

Menurut Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, menyampaikan bahwa penyedia dan pengguna jasa pariwisata harus memberikan perhatian khusus terhadap isu ini.

"Isu terhadap keselamatan anak yang sedang beriwisata ini akan mencuat. Kami menyikapi isu ini secara serius. Kami akan bekerjasama dengan stakeholder untuk menetapkan standar wisata ramah anak," katanya melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id di Jakarta Selasa (12/6/2018).

 

Ia mengatakan, adapun upaya yang bisa dilakukan dalam pariwisata ramah anak misalnya, menyediakan jasa dengan memberikan himbauan mengenai arena wisata tertentu yang hanya boleh dikunjungi oleh usia dewasa, atau ada batas tinggi badan yang diterapkan sehingga tinggi badan tertentu tidak boleh masuk.

 

Selain itu, penyedia jasa pariwisata harus memperhatikan faktor keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung. Di sisi lain, pengunjung juga diharapkan menaati peraturan yang diberikan oleh pengelola lokasi wisata. 

 

Tempat bermain juga harus memiliki SOP, harus sesuai dengan usia sehingga bila ada kemungkinan anak terjatuh, harus ada pengaman atau bila tidak ada, makan orang tua dan petugas mengawasai.

Rizki melanjutkan, kerja sama ini harus dilanjutkan karena isu seperti ini akan semakin banyak. Kemenpar akan menggandeng pihak terkait untuk mencari standar internasional. Tujuan mengangkat isu ini adalah berkurangnya tingkat kecelakaan anak di lokasi wisata.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pariwisata ramah anak. Yang pertama, aspek keamanan yang harus menjadi dasar penyelenggara wisata dan stakeholeder agar anak-anak terjamin keselamatannya. Yang kedua kenyamanan, penyelenggara atau pelaku wisata harus memberikan info cukup kepada pengguna jasa, kenyamananan memadai, serta memberikan tanda-tanda peringatan.

Ketiga, terkait aksesibilitas karena aspek ini bertujuan agar semua anak Indonesia harus terfasilitasi. Diharapkan anak berkebutuhan khusus bisa menikmati wisata di tempat wisata, khususnya wisata edukasi supaya tidak ada diskriminasi.

Sementara itu, Ketua KPAI Susanto mengatakan, saat liburan pihaknya memberikan perhatian pada lokasi wisata terutama saat mudik ini. KPAI memperkirakan jumlah wisatawan di zona wisata sangat tinggi.  Dia menyarankan agar menghindari destinasi wisata alam yang tidak pas untuk anak di bawah usia 3 tahun atau batita. Manajemen pariwisata harus memberikan info yang jelas anak untuk pergi ke mana. 

Susanto juga mengatakan orang tua harus memberi arahan dan harus mempunyai persiapan lebih bila mengajak anak ke lokasi wisata.

"Mempersiapkan guidance kepada anak untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Termasuk saat anak-anak ingin melakukan selfie pada posisi yang membahayakan. Orang tua harus memberi pemahaman," pungkas Susanto.

Menurut data KPAI, tahun 2011-2017 ada 1758 kasus trafficking anak (diskotik, karaoke, dan tempat hiburan malam).

Tahun 2011-2017  ada 442 kasus anak di Bareskrim Polri Bidang PTPPO. Tahun 2005-2017 1155 korban anak. Data tahun 2018, ada delapan kasus trafficking, 13 kasus eksploitasi seks komersial anak, sembilan kasus prostitusi, dan dua kasus eksploitasi pekerja anak.