Kementan: Deteksi Kesalahan dengan SPIP

Oleh : Wiyanto | Kamis, 12 April 2018 - 07:38 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Depok-Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah baik itu pusat maupun didaerah,   harus   didukung   dengan   Sistem   Pengendalian   Intern   Pemerintah   (SPIP).

Manfaat SPIP tersebut yaitu  mendeteksi terjadinya kesalahan  (mismanagement)  dan fraud dalam pelaksanaan aktivitas organisasi dan membantu pengamanan asset terkait kemungkinan  terjadinya kecuarangan (fraud), pemborosan dan salah penggunaan yang tidak   sesuai   dengan   tujuan   organisasi. 

Hal   tersebut   diungkapkan   oleh   Susanto, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian saat memberikan materi pertemuan lingkup Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

Lebih   lanjut,   Susanto   mengungkapkan   bahwa   penerapan   SPIP   beserta   unsurnya merupakan   bentuk   pengendalian   organisasi   dalam   mencapai   tujuannya.

SPIP merupakan pondasi organisasi, sehingga   suatu organisasi akan kokoh, mantap dan dapat   bekerja   sesuai   dengan   jalurnya.  
“Salah   satu   bentuk   pencegahan   terjadinya penyimpangan yaitu dengan menggunakan SPIP, dan ini jauh lebih  soft, efektif dan efisien, dari pada dilakukan penindakan”  terang dia.

Menurut   Susanto,   pelaksanaan SPIP harus seluruh  unsur   dalam   organisasi,   baik   unsur   pimpinan   maupun   pelaksana   kegiatan. “Semuanya   harus   terlibat   dan   saling   mendukung, termasuk   perangkat pendukungnya,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Susanto juga menerangkan bahwa pendekatan yang banyak diadopsi oleh sejumlah organisasi saat ini adalah  “Three Lines of Defence”  atau Pertahanan Tiga Lapis,   yaitu dalam rangka membangun kapabilitas manajemen risiko di seluruh jajaran dan proses bisnis organisasi yang sering dikenal sebagai Enterprise Risk Management  (ERM). Pendekatan ini sering disingkat sebagai model 3LD (Three lines of defence).

Model 3LD membedakan antara fungsi-fungsi bisnis sebagai fungsi-fungsi pemilik risiko (owning risks/risk owner) terhadap fungsi-fungsi yang menangani risiko (managing risks), dan antara fungsi-fungsi yang mengawasi risiko  (overseeing risks)  dengan fungsi-fungsi yang menyediakan  pemastian  independen  (independent   assurance). 
“Kami  selaku  APIP  tentu saja punya   kewajiban menjadi   bagian  pertahanan  untuk pengawalan  kegiatan agar berjalan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →