Serikat Pekerja Sebut Perpres Tenaga Kerja Asing Cacat Hukum

Oleh : Ahmad Fadli | Minggu, 08 April 2018 - 09:46 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai kemudahan izin tenaga kerja asing (TKA) melalui Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 sarat pelanggaran hukum. Hal ini dikarenakan banyak poid di dalam beleid yang bertentangan dengan aturan dasarnya yaitu, Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Timboel Siregal dalam keterangan resminya, Jumat (6/4/2018) menyebutkan pasal 10 Perpres TKA yang berbunyi bahwa persetujuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) tidak dibutuhkan bagi TKA pemegang saham, pegawai diplomatik, dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. Padalah, pasal 43 UU Ketenagakerjaan menyebut pemberi kerja harus mendapatkan persetujuan RPTKA.

Selain itu, pasal 42 UU Ketenagakerjaan juga mewajibkan setiap TKA memiliki izin tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan. "Jadi, izin kerja TKA ini otomatis. Seharusnya, aturan ini tidak boleh dilanggar oleh Perpres. Namun nyatanya, aturan ini muncul di dalam Perpres," ujarnya.

Tidak berhenti di RPTKA, ia juga menyoroti pasal 22 Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo itu. Pasal itu menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan kata lain, kini persetujuan TKA masuk ke Indonesia bisa melalui dua pintu, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi, memang kalau dilihat secara substansi, ada pelanggaran terhadap aturan sebelumnya, yakni UU Ketenagakerjaan," imbuh Timboel.

Karena bertentangan dengan konstitusi, ia bilang bahwa Perpres permudahan izin TKA ini rawan untuk digugat ke Mahkamah Agung (MA). Apalagi, sejauh ini alasan pemerintah merelaksasi izin TKA demi investasi dianggap lagu lama.

Ia ingat sekali, kala UU Nomor 13 Tahun 2003, pemerintah beralasan untuk meningkatkan investasi. Kemudian, ketika Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 diterbitkan tentang permudahan tenaga kerja asing dikeluarkan, alasan yang dikemukan pemerintah lagi-lagi atas dasar investasi.

Dengan berulang kalinya aturan TKA ini diubah, bisa disimpulkan bahwa sulitnya TKA bukan menjadi biang keladi pertumbuhan investasi.