Perusahaan Aplikator akan Menjadi Perusahaan Jasa Angkutan

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 29 Maret 2018 - 10:37 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan berusaha untuk menampung aspirasi terkait PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu yang dibahas yaitu bahwasanya keberadaan daripada koperasi dan badan usaha yang menjembatani anatara driver dan perusahaan aplikator sebaiknya tidak ada. Hasilnya adalah bahwa perusahaan aplikator itu nantinya dijadikan perusahaan jasa angkutan.

“PM 108/2017 kita juga melihat, kita akan berusaha untuk menampung aspirasi bahwasanya keberadaan daripada koperasi atau badan usaha itu sebaiknya tidak ada. Dan aplikator itu juga sebagai perusahaan transportasi agar kontrol itu berjalan dengan baik. Ini kita akan diskusikan dengan para aplikator. Insya Allah kita ada suatu titik temu,” sebut Menhub.

Lebih lanjut Kepala KSP Moeldoko mengatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo karena pada kedua Kementerian inilah terdapat wewenang.

“Tadi kita sudah bersepakat bahwa aplikator itu nantinya dijadikan perusahaan jasa angkutan. Disamping dia aplikator. Jadi nanti garisnya adalah dari driver langsung kepada aplikator. Tadi beliau-beliau sudah menyepakati dan nanti tinggal kita tindaklanjuti. Selanjutnya untuk keberlangsungan PM 108/2017, sementara karena ada penyempurnaan disana-sini akan disesuaikan pemberlakuannya,” pungkas Moeldoko.