Kasus e-KTP, KPK Terbangkan Penyidik ke Singapura

Oleh : Marlen Erikson | Rabu, 18 Januari 2017 - 16:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim penyidik ke Singapura untuk menyelidiki kasus tindak pidana korupsi e-KTP. Penyidik KPK menyelidiki pihak swasta yang berada di Singapura.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik diterbangkan ke Singapura hanya khusus menyelidiki kasus tersebut.

"Penyidik kami hari ini ada yang pergi ke Singapura khusus menangani kasus KTP elektronik, jadi berjalan terus penanganan kasusnya," kata Agus, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (18/1).

Agus berharap, penyidik bisa membawa hasil dalam pengungkapan kasus tersebut. Sebab, salah satu pelaku tindak kejahatan korupsi itu berada di Singapura.

"Ada pelakunya yang di sana, salah satu 'supplier'. Ya mudah-mudahan nanti ada perkembangan yang cukup signifikan saat mereka (penyidik) pulang dari Singapura," terang Agus.

Diketahui, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.