Usai Dikirimi Surat oleh Menperin Agus, Hilal Berlanjutnya Program HGBT Industri Terlihat! Menteri ESDM: Insya Allah Kita Teruskan

Oleh : Ridwan | Selasa, 07 Mei 2024 - 16:02 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memberi sinyal akan melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri.

Perlu diketahui, program HGBT untuk ketujuh sektor industri ini mulanya akan berakhir pada Desember 2024 mendatang.

Arifin menyebut bahwa kelanjutan program harga gas khusus industri menjadi perhatian pemerintah agar menciptakan daya saing industri yang lebih kompetitif. 

"Ini (HGBT) insya Allah akan dilanjutkan. Dan kita juga sedang berupaya kan membangun lagi infrastruktur gas ya. Supaya memang bisa dimanfaatkan," jelasnya di Jakarta (6/5).

Menurutnya, peningkatan daya saing sektor industri menjadi harapan Presiden Joko Widodo. 

"Kami (Kementerian ESDM akan berupaya mendorong kebijakan tersebut dari sisi hulu pasokan ke industri," jelas Arifin.

Sebelumnya, Kementerian ESDM meminta evaluasi lebih lanjut ihwal industri penerima kebijakan HGBT kepada otoritas perindustrian.

Permintaan itu sebagai tindaklanjut surat yang disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk permohonan perpanjangan program harga gas khusus tersebut. 

Surat yang dimaksud, yakni surat bernomor B/25/M-IND/IND/I/2024 yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.  

Dalam keterangannya, Menperin Agus menegaskan, pihaknya bertekad untuk terus memperjuangkan agar program kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat dinikmati oleh seluruh sektor industri agar bisa mendongkrak daya saingnya. 

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengirimkan surat evaluasi program tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"HGBT selalu kami akan perjuangkan. Kita semua paham manfaat dari HGBT. Jadi, kami berharap ESDM segera mengeluarkan kebijakan untuk memberikan HGBT sesuai dengan Perpres,” ujar Menperin Agus di Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Perlu diketahui sebelumnya, merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.91/2023 tentang Pengguna HGBT, kebijakan harga gas insentif dari hulu itu bakal berhenti pada tahun ini. 

Belakangan tenggat waktu itu telah menimbulkan kekhawatiran dari pelaku usaha dan otoritas perindustrian awal tahun ini.   

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →