Menhub Budi Karya Pastikan Ganjil-Genap Tak Berlaku di Tol Jagorawi

Oleh : Herry Barus | Selasa, 20 Maret 2018 - 10:09 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi arah Jakarta.

Menhub di Jakarta, Senin (19/3/2018)  beralasan kapasitas Tol Jagorawi belum melebihi seperti di Bekasi.

"Tidak ada ganjil-genap di Tol Jagorawi, untuk tol Jagorawi itu hanya menambahkan jalur bus. Kapasitasnya belum melampaui di ol Jagorawi cuma kita menambah tingkat pelayanan dengan membuat jalur khusus untuk bus. Dua pekan lah paling lama kita akan lakukan," kata Budi saat ditemui di sela-sela pertemuan "1st India - Indonesia Infrastructure Forum".

Selain tidak memberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu tol Jagorawi, Menhub juga memastikan tidak akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi.

Di sisi lain Menhub akan memberlakukan Tiga Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan yang sama seperti yang di pintu Tol Bekasi untuk diberlakukan di Tol Tangerang.

Terkait rencana ini Menhub memperkirakan akan memberlakukan kebijakan ini sebelum masa bulan puasa atau sekitar bulan Mei.

"Yang kemungkinan ada ganjil-genap adalah yang di Tol Tangerang. Tangerang itu akan sama dengan yang ada di Bekasi, semuanya (kebijakan) ada, ada bus (jalur khusus), ada ganjil-genap, ada (pembatasan operasional) truk. Tangerang mungkin sebelum puasa jadi kita akan diskusi dulu karena kita harus diskusi jalan arterinya mana," paparnya kepada awak media.

Selain memberi kesempatan untuk mencari jalan arteri alternatif, Ia saat ini juga memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan khususnya operator bus di Tangerang untuk menentukan tarif bus.

Terkait hal ini, Budi menyebutkan pihaknya lebih memilih tarif bus tidak Rp20.000 tetapi Rp10.000.

Pada kesempatan yang sama Budi juga meminta para pengusaha truk terdampak kebijakan pembatasan jam operasional truk di Tol Cikampek agar menggeser jam operasional.

Lebih lanjut dia mengatakan dengan diberlakukannya Tiga Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan di Tol Jakarta - Cikampek sejak 12 Maret lalu dapat mendorong masyarakat untuk berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi massal.

Sebelumnya, dia menjelaskan sepekan sejak diimplementasikannya Tiga Paket Kebijakan Penangan Kemacetan di Tol Jakarta - Cikampek jumlah kepadatan lalu lintas di ruas tol tersebut turun sebesar 36 persen.

Sejalan dengan kebijakan itu kecepatan kendaraan di ruas tol tersebut naik 22 persen.

Data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan menyebut kecepatan rata-rata di Tol Jakarta - Cikampek terutama di segmen Bekasi arah Jakarta setiap Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB dapat mencapai 60 kilometer per jam.