Mahyudin Yakin Usulan Pergantian Dirinya Ditolak

Oleh : Herry Barus | Selasa, 20 Maret 2018 - 02:33 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Ketua MPR Mahyudin meyakini usulan Partai Golkar untuk menggantinya dari jabatan Wakil Ketua MPR akan ditolak Pimpinan MPR yang lain karena tidak sesuai dengan aturan dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Saya kira di pimpinan MPR akan taat asas, taat hukum dan UU. Saya sangat percaya di MPR tidak melanggar UU sehingga tidak akan ditindaklanjuti," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/3/2018)

Dia menjelaskan sesuai UU MD3 pergantian Pimpinan MPR harus memenuhi tiga unsur, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap.

Menurut dia tidak ada klausul lain yang membuat Pimpinan MPR bisa digantikan dan dirinya tidak berencana mundur dari posisi Wakil Ketua MPR.

"Saya tidak ada agenda mengundurkan diri. Ya kita tunggu saja, apakah surat dari DPP disampaikan ke MPR," ujarnya.

Dia meyakini usulan partainya yang ingin mencopot posisinya sebagai Wakil Ketua MPR tidak akan disetujui Pimpinan MPR terutama jika pergantian itu tidak memenuhi syarat.

Dia menduga, rotasi Pimpinan MPR itu dilakukan karena dirinya memiliki perbedaan pandangan politik dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

"Mungkin karena saya ada perbedaan gaya politik dengan Ketua Umum Partai Golkar, bisa jadi ini karena masalah suka dan tidak suka, tapi memang semenjak Munas kemarin sudah ada gaungnya," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pada Minggu (18/3) malam menyetujui usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar. DPP Golkar menyetujui Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.

"Rapat pleno tadi salah satunya menyetujui pergantian Wakil Ketua MPR RI kepada Titiek Soeharto," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat ditemui seusai rapat pleno di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (18/3). (Ant)