Tarik Investor, Tujuh Permen ESDM Disederhanakan Terkait Migas

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 02 Maret 2018 - 08:30 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan penyederhanaan tujuh peraturan menteri (permen) menjadi enam permen.

Penyederhanaan tersebut yakni Permen ESDM Nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran BBM yang digabungkan dengan Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, menjadi Permen ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas (BBG), dan liquefied pertoleum gas. Selain itu, Permen ESDM Nomor 27 tahun 2008 tentang kegiatan usaha penunjang Migas direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang kegiatan usaha penunjang migas.

Sedangkan Permen ESDM Nomor 01 tahun 2011 tentang pedoman teknis pembongkaran instalasi lepas pantai Migas, ikut direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 15 tahun 2018 tentang kegiatan pasca operasi pada kegiatan hulu migas.

"Ketiga penyederhanaan tersebut telah terbit dan dalam proses pengundangan di Kemenkumham dan saat ini sudah dapat download," ujar Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Ego Syahrial, dalam pernyataan resminya, Kamis, 1 Maret 2018.

Sementara ketiga permen lainya saat ini masih dalam proses penyusunan,  seperti Permen ESDM Nomor 06 tahun 2016 mengenai penetapan alokasi dan pemanfaatan serta  harga gas bumi diperlukan revisi satu atau dua pasal.

"Terus Permen Nomor 37 tahun 2006 ini sebenarnya sudah selesai, tapi karena masalah simplifikasi (penyederhanaan) tata cara impor. Yang masih sedikit pembahasan lagi sama Pak Wamen ESDM adalah revisi permen 38 tahun 2017 mengenai masalah keselamatan," ujar Ego.

Sebelumnya Kementerian ESDM pada awal Februari telah melakukan penyederhanaan 32 peraturan yang kini telah berdampak kepada stakeholder yang berada di hulu maupun di hilir.

"Hulu merasa dampak dengan tenaga kerja asing, lalu izin impor barang yang sekarang dengan sistem online. Sedangkan di hilir pemegang izin niag yang sebelumnya untuk menunjuk penyalur butuh enam bulan seleksi internal, kini sudah kita cut," ujar Ego.